POSKOTA.CO.ID - Beberapa dari Anda mungkin saat ini tengah gencar ditagih utang oleh Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) melalui WhatsApp (WA), namun bingung bagaimana cara untuk menanggapinya.
Sebagaimana diketahui bahwa sekarang ini ada beberapa pltform pinjol yang memiliki jasa DC untuk menagih utang kepada nasabah, terutama telat bayar atau gagal bayar (galbay).
Umumnya, sang penagih akan menghubungi nasabah untuk segera membayar kewajibannya melalui saluran telepon atau pesan singkat di WA. Beberapa di antaranya bakal melakukan spam.
Aktivitas spam tersebut bakal muncul setelah seseorang belum kunjung bayar meski sehari setelah jatuh tempo. Hal tersebut tentu akan mengganggu kenyamanan sehingga membuat resah.
Baca Juga: Rebahan Bisa Dapat Cuan? Begini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari Aplikasi GoNovel
Hal ini mungkin tidak akan menjadi masalah besar apabila Anda telah menyiapkan uang untuk segera melunaskannya. Jika belum, mungkin Anda akan tertekan dan tidak merespons-nya.
Apakah Tidak Respons WA DC Pinjol Dapat Dipenjara?
Mengutip kanal YouTube Fintech ID pada Sabtu, 19 April 2025, terdapat beberapa kabar bahwa seseorang nasabah akan dipenjarakan oleh DC Pinjol apabila tidak merespons-nya.
Nah, Anda tidak perl khawatir dan panik karena sejatinya ancaman tersebut hanyalah niat dari DC Pinjol yang ingin menakuti nasabah agar segera membayarnya saja.
“Kalau ada ancaman yang menghubungkan dengan polisi, ketika kalian masalah dengan Pinjol, yaudah berarti DC-nya ini niatnya cuma mau nakut-nakuti doang, niatnya mau nipu, jangan percaya begitu saja,” kata Fintech ID.
Kemudian, pemilik kanal YouTube tersebut menjelaskan bahwa masalah dengan polisi tidak akan terjadi jika Anda tidak melakukan tindakan kriminal seperti kekerasan dan pemalsuan data.