Penagih utang atau debt collector dilarang melakukan tindakan yang melanggar aturan, seperti intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada pihak ketiga.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar hanya menggunakan aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi OJK, sehingga apabila terjadi permasalahan, hak-hak konsumen dapat dilindungi secara hukum.
2. Hindari Kepanikan dan Jalin Komunikasi yang Baik
Dalam kondisi terdesak akibat keterlambatan pembayaran, sebagian peminjam kerap mengalami tekanan psikologis yang berat.
3. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Jika ditemukan adanya tindakan tidak etis atau pelanggaran hukum oleh debt collector, seperti penyebaran data pribadi, teror kepada kontak darurat, atau ancaman fisik dan verbal, masyarakat diminta segera mendokumentasikan bukti.
Bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, hingga email penagihan yang melanggar etika dapat dilaporkan kepada OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bahkan ke pihak kepolisian jika perlu.
Demikian informasi mengenai tiga langkah yang bisa dilakukan oleh nasabah ketika mengalami galbay pinjol dan terkena teror DC lapangan.