POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, tren pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.
Kemudahan akses, proses yang cepat, serta penawaran seperti pinjol cepat cair dan pinjol bunga rendah menjadi daya tarik utama bagi masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.
Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna, muncul pula berbagai tantangan yang perlu diwaspadai, termasuk risiko gagal bayar dan tekanan dari pihak penagih utang atau DC lapangan.
Meskipun banyak platform pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi sebagai pinjol resmi OJK, kasus penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang melanggar hukum masih terjadi.
Baca Juga: Mengenal Pinjol Legal GoPay Pinjam, Begini Cara Aktivasi dan Syaratnya!
Situasi ini menjadi semakin kompleks di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, di mana sebagian besar masyarakat menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban cicilan.
Tidak sedikit pengguna layanan pinjol yang akhirnya harus berhadapan dengan debt collector di lapangan, yang kadang bertindak di luar batas ketentuan yang berlaku.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas tiga langkah strategis yang dapat dilakukan apabila Anda mengalami keterlambatan pembayaran pada layanan pinjol bunga rendah maupun pinjol cepat cair.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut tiga langkah penting yang dapat dilakukan nasabah saat mengalami galbay pinjol dan terkena teror DC lapangan.
Baca Juga: Alasan Gen Z Mudah Terjerat Pinjol dan Paylater, Ini Penjelasannya
3 Trik Hadapi DC Pinjol
1. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Peminjam
Andre menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai peminjam. Masyarakat yang menggunakan layanan pinjol legal memiliki perlindungan hukum.