POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, tren pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.
Kemudahan akses, proses yang cepat, serta penawaran seperti pinjol cepat cair dan pinjol bunga rendah menjadi daya tarik utama bagi masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.
Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna, muncul pula berbagai tantangan yang perlu diwaspadai, termasuk risiko gagal bayar dan tekanan dari pihak penagih utang atau DC lapangan.
Meskipun banyak platform pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi sebagai pinjol resmi OJK, kasus penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang melanggar hukum masih terjadi.
Baca Juga: Mengenal Pinjol Legal GoPay Pinjam, Begini Cara Aktivasi dan Syaratnya!
Situasi ini menjadi semakin kompleks di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, di mana sebagian besar masyarakat menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban cicilan.
Tidak sedikit pengguna layanan pinjol yang akhirnya harus berhadapan dengan debt collector di lapangan, yang kadang bertindak di luar batas ketentuan yang berlaku.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas tiga langkah strategis yang dapat dilakukan apabila Anda mengalami keterlambatan pembayaran pada layanan pinjol bunga rendah maupun pinjol cepat cair.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut tiga langkah penting yang dapat dilakukan nasabah saat mengalami galbay pinjol dan terkena teror DC lapangan.
Baca Juga: Alasan Gen Z Mudah Terjerat Pinjol dan Paylater, Ini Penjelasannya
3 Trik Hadapi DC Pinjol
1. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Peminjam
Andre menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai peminjam. Masyarakat yang menggunakan layanan pinjol legal memiliki perlindungan hukum.
Penagih utang atau debt collector dilarang melakukan tindakan yang melanggar aturan, seperti intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada pihak ketiga.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar hanya menggunakan aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi OJK, sehingga apabila terjadi permasalahan, hak-hak konsumen dapat dilindungi secara hukum.
2. Hindari Kepanikan dan Jalin Komunikasi yang Baik
Dalam kondisi terdesak akibat keterlambatan pembayaran, sebagian peminjam kerap mengalami tekanan psikologis yang berat.
3. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Jika ditemukan adanya tindakan tidak etis atau pelanggaran hukum oleh debt collector, seperti penyebaran data pribadi, teror kepada kontak darurat, atau ancaman fisik dan verbal, masyarakat diminta segera mendokumentasikan bukti.
Bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, hingga email penagihan yang melanggar etika dapat dilaporkan kepada OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bahkan ke pihak kepolisian jika perlu.
Demikian informasi mengenai tiga langkah yang bisa dilakukan oleh nasabah ketika mengalami galbay pinjol dan terkena teror DC lapangan.