POSKOTA.CO.ID - Bermasalah dengan Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) menjadi hal yang paling menakutkan bagi Anda.
Apalagi jika nomor Hp Anda dapat dilacak dengan mudah, untuk itu Anda harus mewaspadai masalah serius ini.
Di era digital, memberikan banyak kemudakan bagi siapapun untuk mengakses pinjaman melalui Hp. Namun dibalik kemudahannya banyak jebakann berbahaya yang dapat mengintai terutama DC pinjol ilegal.
Tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengancam keamanan data dan mental Anda. Sebab pinjol ilegal, merupakan layanan berbasis pinjaman online yang tidak terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya pinjol ilegal ini memiliki banyak risiko karena aturan yang dibuat tidak sesuai dengan OJK.
Jika Anda sudah terlanjur melakukan pinjaman pada pinjol ilegal, maka siap-siap harus berurusan dengan DC nakal. Bahkan nomor Hp Anda dapat dilacak dengan mudah.
Cara Agar Nomor HP tidak Dilacak DC Pinjol
1. Matikan Ponsel
Baca Juga: Awas Bahaya Pinjol! Coba Ajukan Pinjaman Lewat KUR BRI Lebih Aman Tanpa Diteror
Salah satu cara paling mudah agar keberadaan nomor HP tidak dilacak adalah dengan cara menonaktifkannya. Hal ini berlaku pada semua jenis ponsel.
2. Aktifkan Mode Pesawat
Pengaktifan mode pesawat dapat menjadi salah satu alternatif agar ponsel tidak dilacak DC pinjol. Cara ini menjadi langkah praktis bagi Anda yang ingin menghentikan pelacakan pasif.
3. Nonaktifkan Setelan Lokasi
Baca Juga: Benarkah EasyCash Kirim DC Lapangan Setelah 14 Hari Galbay Pinjol? Cek Penjelasan Ini
Anda bisa menonaktifkan lokasi pada ponsel untuk mencegah pelacakan GPS. Cara ini memungkinkan Anda untuk bisa melakukan panggilan dan mengakses internet.
3.Nonaktifkan Akses Kontak Aplikasi
Sebelum gunakan aplikasi pinjol, pastikan untuk mencabut izin akses ke kontak, galeri, dan lokasi Anda
4.Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Baca Juga: Pinjaman Cair Rp1.000.000 Hanya Pakai KTP, Cek Syarat dan Cara Pengajuan di Platform Pinjol Ini
Jika Anda merasa sudah menjadi korban intimidasi atau penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah menyediakan saluran khusus untuk membantu masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.