POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan dan keluarga berpenghasilan rendah.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi lembaga pelaksana utama dalam pendistribusian dua program bansos prioritas, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kedua program ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.
Menariknya, calon penerima kini dapat melakukan pengecekan status bansos secara mandiri hanya dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP. Tidak perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial, cukup akses melalui ponsel atau komputer.
Baca Juga: Viral Video Kedekatan Ariel NOAH dan Wulan Guritno, Netizen Kepo Soal Hubungan Spesial Mereka
Apa Itu PKH dan BPNT?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bansos bersyarat yang ditujukan kepada keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak balita, pelajar SD hingga SMA, lansia di atas 70 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Tujuan PKH adalah untuk mendorong akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan. Dana bantuan disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun anggaran.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kini juga dikenal sebagai Program Sembako—adalah bantuan berbasis saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan kacang-kacangan di e-warung yang bekerja sama dengan Kemensos.
Bantuan ini disalurkan setiap bulan dan bertujuan memastikan kecukupan gizi masyarakat penerima manfaat.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2025?
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, Kemensos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima bansos.
DTKS merupakan sistem data nasional yang memuat informasi keluarga dan individu miskin serta rentan yang memenuhi kriteria sosial-ekonomi tertentu.