Resmi Terdaftar OJK, Ini 5 Pinjol Legal untuk Kamu yang Sudah 18 Tahun

Sabtu 19 Apr 2025, 20:37 WIB
Ketahui 5 Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan aman buat kamu yang sudah 18 tahun. (Freepik.com/@lifeforstock

Ketahui 5 Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan aman buat kamu yang sudah 18 tahun. (Freepik.com/@lifeforstock

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 18 tahun

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki rekening bank atas nama pribadi.

Demikian informasi mengenai lima aplikasi pinjaman online terpercaya yang bisa diajukan oleh kamu yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

"Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, alangkah baiknya memahami syarat serta ketentuan masing-masing aplikasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

DISCLAIMER: Sebelum mengajukan pinjol, pertimbangkan dahulu apakah nanti cicilan akan terbayar sesuai dengan penghasilan kamu.

Berita Terkait

News Update