POSKOTA.CO.ID – Seorang siswi SMA menjadi korban penyalahgunaan data oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Meskipun tidak menerima dana pinjaman, remaja tersebut diteror oleh debt collector dan mengalami penyebaran data pribadi secara luas ke kontak dan teman sekolahnya, memicu tekanan psikologis yang berat.
Kejadian ini diungkapkan oleh Maya, bibi dari korban, dalam sebuah wawancara bersama anggota polisi Santana, dalam kanal YouTube-nya.
Menurut Maya, keponakannya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA awalnya mencoba mengajukan pinjaman dari aplikasi pinjol, namun pengajuan tersebut tidak disetujui karena kerusakan pada ponsel.
Baca Juga: Patut Dicoba! Cara Agar Dapat Keringanan Bayar Hutang Pinjol, Inilah Solusi Galbay Pinjol
“Dia memang sempat mencoba mengajukan pinjaman, tapi tidak di-acc. Setelah itu, tiba-tiba dia ditelepon dan diteror oleh pihak lain dari aplikasi berbeda, padahal dia tidak pernah mengajukan di sana,” kata Maya, dikutip dari kanal YouTube Santana70, Sabtu 19 April 2025.
Menurut penuturan Maya, data pribadi korban, termasuk foto KTP dan foto diri sambil memegang KTP, disebarkan ke seluruh kontak ponsel serta teman-teman sekolah.
Hal ini menyebabkan korban mengalami tekanan mental yang signifikan dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan sekolah dan keluarga.
“Nama baik keponakan saya rusak. Tidak mungkin kami menjelaskan ke satu per satu orang bahwa dia tidak pernah meminjam. Capek sekali,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi Butuh Uang? Cek 5 Pinjol Legal Terdaftar OJK Ini, Limit Tinggi Cepat Cair
Maya menghubungi pihak penagih utang untuk meminta bukti transfer dana, sebagai langkah verifikasi.
Namun pihak tersebut tidak bisa memberikan bukti apa pun. “Kalau memang tidak bisa menunjukkan bukti transfer, saya akan laporkan ke kepolisian,” tegas Maya.
Setelah ancaman pelaporan ke pihak berwajib, teror dari debt collector pun berhenti. Namun dampak dari penyebaran data dan tekanan sosial masih dirasakan hingga kini.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal di Indonesia.