Punya Gaji Rp4 Juta? Begini Cara Mengatur Penghasilan Bulanan yang Tepat

Sabtu 19 Apr 2025, 20:31 WIB
Ilustrasi gaji orang per bulan (Sumber: Pinterest/Septyianmedia)

Ilustrasi gaji orang per bulan (Sumber: Pinterest/Septyianmedia)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang mendapatkan gaji Rp4 juta per bulan, sudah mengetahui cara mengatur uang dengan baik dan benar belum? Jika, belum simak informasi selengkapnya berikut ini.

Setiap orang tentu wajib mengelola pengeluaran gaji bulanannya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, membayar tagihan, menabung, hingga menghindari utang berlebihan.

Apabila memiliki utang yang nominalnya melebihi pendapatan Anda, tentu akan menyulitkan di masa mendatang. Paling parah, Anda bisa terlilit atau terjebak utang yang tak kunjung usai.

Maka dari tu, jangan pernah menolak untuk bisa mengatur keuangan agar semuanya bisa aman terkendali sehingga uang yang ditabung dapat bermanfaat untuk masa mendatang.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair di Mei 2025, Simak Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdata di DTSEN atau Tidak

Lantas, bagaimana cara mengatur penghasilan bulan sebesar Rp4 juta? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Mengatur Gaji Rp4 Juta per Bulan

Mengutip kanal YouTube Uang Ngalir Terus pada Sabtu, 19 April 2025, berikut cara mengelola gaji Rp4 juta per bulan yang bisa dilakukan:

1. Menerapkan Aturan 60/30/10

Aturan 60/30/10 merupakan pendekatan sederhana dalam mengatur keuangan bulanan dengan mengalokasikan gaji menjadi 3 bagian yaitu 60 persen untuk kebutuhan dasar, 30 persen untuk tabungan atau investasi, dan 10 persen untuk membeli keinginan.

“Untuk penghasilan Rp4 juta maka alokasikan 60 persen dari gaji yaitu Rp2.400.000 untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti baiaya makan, sewa tempat tinggal, transportasi, kebutuhan personal, tagihal listrik, air, dan sebagainya,” kata pemilik kanal YouTube itu.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Sedangkan, 30 peren gaji adalah sebeesar Rp1.200.000 untuk tabungan dan investasi sebagai dana darurat serta lain-lain.

Berita Terkait

News Update