Pinjam Rp3 Juta di Pinjol AdaKami, Langsung Cair dan Miliki Bunga Rendah! Cek Cara Pengajuannya

Sabtu 19 Apr 2025, 18:55 WIB
Cara pengajuan di pinjol AdaKami yang memiliki bunga rendah dan langsung cair. (Sumber: Dok/AdaKami)

Cara pengajuan di pinjol AdaKami yang memiliki bunga rendah dan langsung cair. (Sumber: Dok/AdaKami)

POSKOTA.CO.ID - Meminjam Rp3 juta saja di pinjol AdaKami, dengan cepat langsung cair dan memiliki bunga yang rendah. Berikut cara pengajuannya.

Di tengah perekonomian yang sedang sulit saat ini, beberapa orang memilih untuk melakukan peminjaman dana di pinjaman online atau pinjol.

Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Boleh Tagih Utang Debitur, Asal Patuhi Aturan Berikut Ini

Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.

AdaKami adalah salah satu pinjol yang legal sehingga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Platform ini merupakan pinjaman dana tunai online dengan model P2P (Peer-to-Peer).

P2P (peer-to-peer) lending adalah layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) lewat platform online.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Tanpa KTP, Dana Langsung Cair Anti Ribet

Maka, memungkinkan individu atau bisnis untuk meminjamkan uang secara langsung kepada orang atau bisnis lain tanpa harus melalui lembaga keuangan tradisional seperti bank.

Limit yang ditawarkan oleh AdaKami cukup tinggi, yaitu mencapai Rp80 juta dengan pinjaman pertama biasanya Rp3 juta. Jika mengajukan pinjaman Rp80 juta, tenor yang tersedia 3, 6, 9, dan 12 bulan. Sementara untuk Rp3 juta, tenornya bisa selama 14, 21, atau 28 hari.

Bunga dari pinjamannya pun juga cukup kecil, yakni 0,3 persen per hari. Bunga ini sudah sesuai dengan regulasi OJK dan AFPI. Ada juga biaya layanan yang mungkin dikenakan.

Berita Terkait

News Update