Hansip dikenal sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mengambil peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kelompok ini juga mulai dilebur ke dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketentuan umum sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang peran Satpol PP sebagai penerus tugas Hansip.