Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Gunakan DTSEN, Begini Cara Cek Status Penerima

Sabtu 19 Apr 2025, 20:00 WIB
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua gunakan DTSE. (Sumber: Pinterest)

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua gunakan DTSE. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA. CO.ID - Untuk mengetahui stasus penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua dapat dicek secara mandiri.

Pemerintah tengah mempersiapkan proses penyaluran bansos tahap dua dari PKH dan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran tahap dua ini, pemerintah sudah mulai gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) sebagai acuan penerima bantuan.

Tentunya, hanya KPM yang memenuhi syarat ketentuan di DTSE 2025 dan terdafar berhak terima dana bansos.

Baca Juga: Cara Daftar NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2025, 2 Diprediksi Cair Bulan April

Syarat Penerima Bansos 2025

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Non-Bansos 2025, Masyarakat yang Tidak Termasuk Sebagai KPM PKH dan BPNT Bisa Akses Layanan Sosial Pemerintah

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Baca Juga: NIK KTP KPM ini Gagal Mencairkan Saldo Dana Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTSE

Penerima harus terdaftar dalam DTSE oleh Kementerian Sosial RI.

Bagi KPM yang namanya sudah terdaftar dan memenuhi syarat akan mendapatkan dana bansos PKH sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Info Penting Agar Bisa Menerima Pencairan Subsidi Dana Bansos 2025 Tahap ke-2

Nominal Bansos PKH 2025

Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3000.000/tahun.
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
  • Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

Sementara bansos BPNT bisa didapatkan KPM sebesar Rp600.000 yang cair per tiga bulan selama tahun 2025.

Baca Juga: Prioritas Penerima Saldo Dana Bansos 2025 Bisa Dilihat dari Status KTP, Cek Selengkapnya

Adapun penyaluran bansos PKH dan BPNT akan dilakukan secara bertahap, hal ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara merata kepada KPM.

Jadwal Tahapan Penyaluran

  • Januari - Maret 2025: Pencairan tahap pertama.
  • April - Juni 2025: Pencairan tahap kedua.
  • Juli - September 2025: Pencairan tahap ketiga.
  • Oktober - Desember 2025: Pencairan tahap keempat.

Pada tahun 2025 sebanyak 10 juta KPM akan mendapatkan bansos PKH secara nasional.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Berkas Ini Wajib Disiapkan

Dengan total anggaran mencapai Rp 28,7 triliun, bantuan ini tidak hanya berupa dana tunai, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Bantuan ini akan menyasar kepada keluarga miskin dan rentan, dengan komponen utama berupa ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi milik Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Tertera Nama Anda Ada di Barisan Penerima Saldo Dana Bansos 2025, Uang Gratis Siap Cair dari Pemerintah

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

2.Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Isi kode captcha yang muncul di layar.

Baca Juga: DTSE Resmi Menjadi Data Acuan Penerima Manfaat Bansos 2025 yang Menggantikan DTKS, Pahami Mekanisme Baru Penyaluran dan Cara Mendaftar Menggunakan KTP dan KK

5. Klik tombol Cari Data.

Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi lengkap sebagai penerima manfaat (PM), termasuk jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.

Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.

Berita Terkait

News Update