Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Gunakan DTSEN, Begini Cara Cek Status Penerima

Sabtu 19 Apr 2025, 20:00 WIB
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua gunakan DTSE. (Sumber: Pinterest)

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua gunakan DTSE. (Sumber: Pinterest)

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Baca Juga: NIK KTP KPM ini Gagal Mencairkan Saldo Dana Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTSE

Penerima harus terdaftar dalam DTSE oleh Kementerian Sosial RI.

Bagi KPM yang namanya sudah terdaftar dan memenuhi syarat akan mendapatkan dana bansos PKH sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Info Penting Agar Bisa Menerima Pencairan Subsidi Dana Bansos 2025 Tahap ke-2

Nominal Bansos PKH 2025

Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3000.000/tahun.
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
  • Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

Sementara bansos BPNT bisa didapatkan KPM sebesar Rp600.000 yang cair per tiga bulan selama tahun 2025.

Baca Juga: Prioritas Penerima Saldo Dana Bansos 2025 Bisa Dilihat dari Status KTP, Cek Selengkapnya

Adapun penyaluran bansos PKH dan BPNT akan dilakukan secara bertahap, hal ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara merata kepada KPM.

Jadwal Tahapan Penyaluran

  • Januari - Maret 2025: Pencairan tahap pertama.
  • April - Juni 2025: Pencairan tahap kedua.
  • Juli - September 2025: Pencairan tahap ketiga.
  • Oktober - Desember 2025: Pencairan tahap keempat.

Berita Terkait

News Update