Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Gunakan DTSEN, Begini Cara Cek Status Penerima

Sabtu 19 Apr 2025, 20:00 WIB
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua gunakan DTSE. (Sumber: Pinterest)

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua gunakan DTSE. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA. CO.ID - Untuk mengetahui stasus penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua dapat dicek secara mandiri.

Pemerintah tengah mempersiapkan proses penyaluran bansos tahap dua dari PKH dan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran tahap dua ini, pemerintah sudah mulai gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) sebagai acuan penerima bantuan.

Tentunya, hanya KPM yang memenuhi syarat ketentuan di DTSE 2025 dan terdafar berhak terima dana bansos.

Baca Juga: Cara Daftar NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2025, 2 Diprediksi Cair Bulan April

Syarat Penerima Bansos 2025

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Non-Bansos 2025, Masyarakat yang Tidak Termasuk Sebagai KPM PKH dan BPNT Bisa Akses Layanan Sosial Pemerintah

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Berita Terkait

News Update