POSKOTA. CO.ID - Untuk mengetahui stasus penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua dapat dicek secara mandiri.
Pemerintah tengah mempersiapkan proses penyaluran bansos tahap dua dari PKH dan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran tahap dua ini, pemerintah sudah mulai gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) sebagai acuan penerima bantuan.
Tentunya, hanya KPM yang memenuhi syarat ketentuan di DTSE 2025 dan terdafar berhak terima dana bansos.
Baca Juga: Cara Daftar NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2025, 2 Diprediksi Cair Bulan April
Syarat Penerima Bansos 2025
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI