Penagih Pinjol Menyasar Kontak Darurat? Segera Lakukan Hal Ini

Sabtu 19 Apr 2025, 15:01 WIB
Ilustrasi penagih pinjol menyasar kontak darurat. (Sumber: PixaHive)

Ilustrasi penagih pinjol menyasar kontak darurat. (Sumber: PixaHive)

POSKOTA.CO.ID – Seorang konten kreator dalam kanal YouTube Fintech ID memperingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penagihan utang oleh penyedia pinjaman online (pinjol) yang menyasar kontak darurat.

Menurutnya, penagihan terhadap kontak darurat adalah tindakan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kontak darurat itu menjadi salah satu gerbang pertama yang akan dituju oleh para penagih,” katanya dalam kanal YouTube Fintech ID. Ia menjelaskan bahwa penagih kerap menghubungi kontak darurat sebagai alternatif ketika peminjam tidak memberikan respons.

Ia menegaskan bahwa tidak semua penagih bertindak di luar batas. “Kalau kalian ketemu DC (debt collector) yang baik, yang taat aturan, tidak akan ada masalah. Kontak darurat hanya akan dihubungi seperti biasa, tidak akan berupaya melakukan penagihan dengan marah-marah atau mengganggu,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal di OJK dengan Proses Pengajuan Cepat dan Aman

Namun, ia juga mengingatkan bahwa risiko tetap ada jika peminjam berurusan dengan oknum penagih ilegal.

“Kalau kalian apesnya ketemu oknum DC yang tidak bertanggung jawab, teman-teman akan diberikan kesusahan. Kontak darurat ini ditagih-tagih, padahal sebenarnya kontak darurat itu tidak boleh ditagih,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para peminjam, untuk bertindak proaktif dengan memberi penjelasan terlebih dahulu kepada kontak darurat.

“Kalian harus hubungi kontak darurat kalian. Jelaskan bahwa kalian terkena musibah, kalian tidak bisa membayar. Berikan pemahaman kepada kontak darurat bahwa ini bukan masalah besar. Mereka tidak bertanggung jawab atas masalah utang-utang seperti ini,” katanya.

Baca Juga: Remaja SMA Jadi Korban Teror Pinjol, Data Pribadi Disebar tanpa Persetujuan

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan keterbukaan. “Mungkin minta maaf, terutama buat teman-teman yang tidak melakukan izin terlebih dahulu ke kontak darurat kalian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, “Kontak darurat ya sekadar kontak darurat. Bukan tempat penagihan dan tidak akan terkena imbas apa pun.”

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa utang merupakan urusan antara peminjam dan penyedia pinjaman, bukan dengan pihak lain.

“Itu adalah hak dari kontak darurat. Mau dia balas, mau dia respons, atau tidak respons, itu bukan urusannya. Karena urusan masalah utang adalah antara kalian dengan si pinjolnya, bukan dengan kontak daruratnya,” katanya.

Berita Terkait

News Update