Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, “Kontak darurat ya sekadar kontak darurat. Bukan tempat penagihan dan tidak akan terkena imbas apa pun.”
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa utang merupakan urusan antara peminjam dan penyedia pinjaman, bukan dengan pihak lain.
“Itu adalah hak dari kontak darurat. Mau dia balas, mau dia respons, atau tidak respons, itu bukan urusannya. Karena urusan masalah utang adalah antara kalian dengan si pinjolnya, bukan dengan kontak daruratnya,” katanya.