POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi pilihan alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pasalnya menawarkan pencairan yang cepat dengan syarat mudah.
Pengajuan pinjaman ini hanya memerlukan data kartu tanda penduduk (KTP) serta swafoto debitur.
Selain kemudahan dari syarat, salah satu kemudahan lainnya ialah akses yang bisa dijangkau melalui aplikasi atau pun website.
Meski begitu terkadang suku bunga pinjol lebih besar dari pinjaman konvensional. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Ajukan Dana Pinjaman Sekarang Cepat Cair! Ini Daftar 4 Pinjol Legal Terdata Resmi di OJK
- 0.1 persen per hari untuk pinjaman produktif yang berlaku mulai 1 Januari 2024
- 0.2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif yang berlaku mulai 1 Januari 2025
Sebagai ilustrasi jika Anda meminjam uang sebesar Rp3 juta dengan bunga 0.2 persen per hari dihitung dalam kurun waktu 30 hari, maka bunga yang harus dilunasi sebesar Rp180 ribu.
Namun utang bisa membengkak jika Anda tidak segera melunasi, karena suku bunga akan berjalan ditambah adanya denda keterlambatan.
Pakar UNAIR Ungkap Alasan Mengapa Pinjol Jadi Pilihan
Pakar Ekonomi Syariah Unair, Dr Imron Mawardi mengatakan pinjol merupakan solusi jangka pendek yang kemungkinan menjebak dalam lingkaran utang karena bunga pinjaman fantastis.
Imron memberi contoh terkait pembayaran UKT yang bisa menggunakan platform pinjol dan berpotensi menjebak mahasiswa dalam lingkaran utang.
Baca Juga: 5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai: Bunga Tinggi hingga Ancaman Debt Collector
“Kalau mahasiswa kesulitan, kemudian diberikan pinjaman dengan bunga maka akan semakin menyulitkan mahasiswa tersebut. Mereka yang kesulitan finansial justru makin sulit karena nilai pembayarannya jadi lebih besar,” ucap Imron.