POSKOTA.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini sedang mempersiapkan untuk memulai proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025.
Penundaan ini menuai pertanyaan dari masyarakat, terutama para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bansos sembako yang biasanya sudah bisa diakses setiap triwulan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses migrasi data ke sistem baru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini dirancang untuk memastikan distribusi bansos lebih akurat dan tepat sasaran, mengingat sebelumnya masih ditemukan ketidaksesuaian data penerima.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing informasi simpang siur di media sosial yang mengklaim bansos tahap kedua sudah dapat dicairkan.
Namun, bagi KPM bansos PKH tahap 2 dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas dapat menerima penyaluran saldo dana bantuan Rp600.000 untuk 1 kali tahap pencairan.
Rencananya dana bansos tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 19 April 2025, Kemensos menegaskan bahwa pencairan yang terjadi saat ini hanya merupakan tahap penyelesaian distribusi tahap pertama dan penambahan kuota penerima baru hasil validasi. Proses pencairan tahap kedua diprediksi baru dimulai pada Mei 2025 setelah verifikasi data selesai dilakukan.
Bansos Tahap 2 Masih Dalam Proses
Beredar kabar di media sosial bahwa bansos tahap kedua sudah dapat dicairkan, dilengkapi bukti struk penarikan. Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pencairan yang terjadi saat ini adalah tahap pertama untuk penerima yang tertunda serta tambahan kuota hasil validasi.
"Yang sedang beredar adalah pencairan bansos susulan tahap pertama, termasuk PKH dan BPNT, yang baru bisa diakses April ini. Sementara bansos tahap kedua masih dalam proses finalisasi data," jelas Jubir Kemensos, Anwar Hidayat, Kamis 17 April.
Melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SiKNG), data yang muncul masih periode Januari-Maret 2025. Artinya, pencairan untuk triwulan kedua (April-Juni) belum tersedia.
DTSEN Jadi Basis Baru, Proses Verifikasi Diperketat
Menteri Sosial, Seful Yusuf, menyatakan bahwa bansos tahap kedua akan menggunakan DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran. "DTSEN sudah melalui pemutakhiran dan verifikasi lapangan. Penerima akan diklasifikasikan sebagai keluarga miskin atau miskin ekstrem berdasarkan desil 1 dan 2," ujarnya.
Proses ground check oleh pendamping sosial masih berlangsung di seluruh Indonesia. Setiap rumah tangga membutuhkan waktu 20-30 menit untuk diverifikasi, belum termasuk kendala teknis seperti gangguan aplikasi atau sinyal. "Kami berusaha mempercepat, tetapi akurasi data tetap prioritas," tambah Seful.
Pencairan Diperkirakan Mulai Mei, Evaluasi Penerima Diperbarui
Kemensos memperkirakan pencairan tahap 2 baru dimulai Mei 2025. Jika verifikasi belum selesai, pemerintah kemungkinan menggunakan data sementara. Ke depan, evaluasi penerima akan dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan bansos tidak diberikan kepada yang sudah mampu.
"Kecuali lansia dan disabilitas, bansos bagi mereka bisa bersifat jangka panjang," jelas Seful. Sementara penerima usia produktif yang masih bergantung pada bansos akan dialihkan ke program pemberdayaan, seperti pelatihan kerja atau bantuan modal usaha dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa SD: Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa SMP: Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa SMA: Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia atau Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Diharapkan Lebih Tepat Sasaran, Masyarakat Diminta Pantau Info Resmi
Dengan DTSEN, Kemensos berharap bansos bisa menjangkau kelompok yang selama ini terlewat. Masyarakat diimbau menghindari informasi tidak resmi dan memantau update melalui kanal pemerintah.
Dengan adanya penyesuaian sistem dan verifikasi data yang lebih ketat ini, pemerintah berharap bansos tahap kedua dapat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperbaiki efektivitas program perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.
Masyarakat penerima bansos diminta untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi pemerintah seperti website Kemensos atau hubungi hotline resmi.
Pemerintah menjamin bahwa segala penundaan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi penerima yang berhak.