POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) mulai bulan April-Juni 2025.
Penyaluran ini akan menggunakan basis data terbaru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memadukan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) pemilik dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Melansir informasi dari kanal YouTube Info Bansos, pada 19 April 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mengurangi kesalahan dalam pendistribusian.
Proses penyaluran tahap kedua ini telah dirancang secara bertahap, dimulai dari pemutakhiran data pada bulan April 2025 hingga pencairan serentak pada bulan Mei-Juni 2025.
Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memantau status penerimaan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.
Dengan menggunakan data dari NIK KTP, Kemensos optimistis mampu meminimalisir duplikasi data dan meningkatkan akurasi distribusi bantuan.
Dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi KPM bansos PKH dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima saldo dana bansos sebesar Rp600.000 yang dibagikan per tahap, simak rinciannya dibawah ini.
Bansos PKH Tahap 2 Gunakan Data Baru
Dalam rapat kerja dengan Komisi 8 DPR RI, Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil penggabungan tiga sumber data: Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Perlindungan Sosial Ekonomi (P3KE), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini kemudian dipadankan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) untuk memastikan target bansos lebih tepat sasaran.
"DTSEN akan menjadi satu-satunya acuan bansos, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ada yang sebelumnya tidak dapat bansos tapi kini layak (exclusion error), ada juga yang seharusnya tidak lagi menerima (inclusion error)," jelas Gus Ipul.