POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua, ada kabar baik.
Anda yang tertera di daftar penerima berhak mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Dana bansos tersebut diberikan kepada kelompok penerima manfaat, seperti lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Setiap penerima dalam kategori lansia dan disabilitas berat akan menerima total dana bansos sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Namun, bantuan sosial tidak hanya terbatas pada dua kategori tersebut. Pemerintah juga menyediakan dana bansos untuk penerima dengan kriteria lainnya, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan penerima.
Proses penyaluran bantuan sosial tahap kedua ini dijadwalkan akan dilakukan pada Mei 2025 setelah data yang diperlukan selesai diperbarui dan disesuaikan dengan informasi terbaru.
Penting untuk diketahui bahwa penyaluran bantuan sosial tahap kedua ini akan dilakukan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Oleh karenanya, pastikan Anda mengecek status penerima secara berkala menggunakan NIK e-KTP yang terdaftar.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Cair Tahap 2 Tahun 2025? Ini Bocoran Jadwal Terbarunya!
Tahapan Proses Penyaluran Bansos
Untuk memastikan penyaluran bantuan dengan baik, berikut adalah tahapan proses yang direncanakan oleh Kemensos pada tahap kedua 2025 seperti dikutip dari kanal YouTube Info Bansos.
1. Pra Penyaluran (Februari - April 2025)
Pada tahap ini, Kemensos akan melakukan pengesahan data DTSEN yang telah diperbarui, serta penyesuaian regulasi terkait.
Selain itu, verifikasi dan validasi data juga akan dilakukan untuk memastikan keakuratan penerima bansos.
2. Penyaluran Serentak dan Pendampingan (Mei 2025)
Pada bulan Mei, Kemensos akan memulai penyaluran serentak bantuan sosial, yang akan dilakukan dengan bantuan pendampingan dan monitoring dari berbagai pihak.
Selain itu, mekanisme pengaduan baik online maupun offline akan disiapkan untuk menanggapi keluhan dan masukan dari masyarakat.
3. Evaluasi dan Tindak Lanjut (Juni 2025)
Setelah penyaluran bansos tahap kedua, Kemensos akan melakukan evaluasi untuk memastikan data yang digunakan benar-benar tepat sasaran.
Ini akan meliputi evaluasi data, feedback, dan sinkronisasi ulang untuk memastikan kelancaran distribusi dana.
Rincian Bansos PKH 2025
Berikut adalah rincian lebih lengkap mengenai besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima manfaat pada tahun 2025.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Setiap penerima akan menerima bantuan di setiap tahap sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Baca Juga: Dana Bansos Atensi YAPI 2025 Cair Rp400.000, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Cara Cek Status Penerima Bansos
Jika ingin mengecek daftar penerima bansos PKH di tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memverifikasi status menggunakan NIK e-KTP.
1. Masuk ke Laman Resmi Kemensos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka browser di perangkat Anda, seperti ponsel, laptop, atau komputer desktop.
Kemudian, kunjungi situs resmi Kemensos melalui alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi Data Alamat Wilayah Sesuai dengan KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs Kemensos, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi terkait alamat wilayah tempat tinggal Anda.
Pada bagian ini, pastikan Anda mengisi data sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Mengisi data dengan akurat sangat penting, karena sistem akan menggunakan informasi ini untuk memverifikasi lokasi Anda dengan tepat.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
Pastikan Anda menuliskannya dengan benar dan teliti, karena kesalahan penulisan dapat menyebabkan sistem gagal menemukan data Anda.
4. Isi Kode Captcha untuk Verifikasi
Pada tahap ini, Anda perlu memasukkan kode captcha yang muncul di layar. Kode captcha digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna manusia, bukan bot atau program otomatis.
Jika Anda kesulitan membaca kode captcha yang tertera, Anda bisa menekan tombol refresh untuk mendapatkan kode yang lebih jelas dan mudah dibaca.
5. Klik ‘Cari Data’ untuk Melihat Hasilnya
Setelah Anda mengisi semua kolom dengan benar dan sesuai, klik tombol “Cari Data” yang ada di bagian bawah form.
Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari data terkait status penerima bansos PKH.
Proses ini mungkin memerlukan beberapa detik tergantung pada kecepatan koneksi internet dan kapasitas server yang digunakan pada saat itu.
6. Periksa Hasil Pencarian
Setelah sistem selesai memproses data, hasil pencarian akan muncul di layar. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sistem akan menampilkan informasi lengkap tentang status penerimaan.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap kedua 2025.
Pastikan Anda mengecek secara berkala status penerima saldo dana bansos dengan menggunakan NIK e-KTP di situs resmi Kemensos.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.