Mulai April 2025, Bantuan Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Senilai Rp300 Ribu Akan Cair Rutin Setiap Bulan untuk KPM Terpilih!

Sabtu 19 Apr 2025, 14:15 WIB
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ kini akan dicairkan setiap bulan mulai April 2025. (Sumber: Pinterest)

Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ kini akan dicairkan setiap bulan mulai April 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk warga DKI Jakarta yang selama ini mengandalkan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Mulai April 2025, penyaluran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan dilakukan setiap bulan dengan nominal tetap sebesar Rp300 ribu per penerima.

Bantuan subsidi saldo dana bansos ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing, memberikan kemudahan dan kepastian bagi para penerima manfaat.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda! Pastikan Masuk Data Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Tahun 2025 Langsung Cair Lewat Rekening BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri

Program bantuan sosial KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.

Sebelumnya, bantuan ini disalurkan secara bertahap dan tidak selalu bulanan. Kini, dengan skema pencairan baru yang lebih rutin dan sistematis, masyarakat penerima diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya secara lebih konsisten.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara lengkap mengenai jadwal pencairan terbaru, siapa saja yang berhak menerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ, serta bagaimana mekanisme penyaluran dana yang langsung masuk ke rekening.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Saldo Dana Bansos BLT BBM Rp600.000 Akan Tersalurkan? Cek Jadwal dan Syarat Pencairan di Sini

Nominal Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menetapkan besaran bantuan sosial (bansos) melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ sebesar Rp300.000 per bulan. Nilai bantuan ini tidak berubah, namun ada peningkatan dalam pola pencairannya.

Mulai April 2025, dana bansos tidak lagi disalurkan secara bertahap atau sekaligus dalam beberapa bulan. Kini, pencairan dilakukan rutin setiap bulan dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan pokok setiap bulannya.

Berita Terkait

News Update