POSKOTA.CO.ID - Kejahatan manis yang diberikan oleh oknum pinjaman online (pinjol) bisa menjadi bomerang Anda dalam kehidupan jangan sampai terjebak.
Jangan sampai Anda masuk dalam jeratan modus pinjol ilegal yang dapat merugikan Anda kapan saja.
Untuk mengatasi masalah tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga keuangan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal, maupun pinjaman pribadi karena merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Tidak Respons WA DC Pinjol Bakal Dilaporkan ke Kantor Polisi? Cek Fakta Selengkapnya
Untuk itu, Anda wajib mewaspadai penipuan dengan iming-iming memberikan pinjaman langsung cair dengan syarat mudah.
Agar tidak terjebak modus kejahatan di pijol ilegal, berikut ini ciri-cirinya.
Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Pelaku akan meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
Baca Juga: Ajukan Pinjol Jangan Asal, Kenali Dulu GoPay Pinjam Sebelum Ambil Risiko
2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.