Dalam hukum keluarga, nusyuz menjadi pertimbangan utama untuk menilai kelayakan istri menerima nafkah iddah.
Nafkah Madhiyah: Pelunasan Tunggakan Masa Lalu
Nafkah madhiyah merujuk pada kewajiban finansial suami yang belum terpenuhi selama pernikahan.
Contohnya, jika suami wajib memberi Rp10 juta/bulan untuk rumah tangga tetapi hanya membayar Rp6 juta, selisih Rp4 juta/bulan menjadi hutang (madhiyah) yang harus dilunasi saat cerai.
Dalam hukum, nafkah ini dianggap utang yang wajib diselesaikan, menegaskan bahwa tanggung jawab finansial tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Dituding Baim Wong Berselingkuh, Paula Verhoeven Singgung soal Kebenaran Akan Terungkap
Putusan Pengadilan: Paula Verhoeven vs. Baim Wong
Saat mengajukan gugatan cerai, Paula meminta ketiga jenis nafkah tersebut. Namun, pengadilan menemukan bukti Paula melakukan nusyuz (perselingkuhan), sehingga hak atas nafkah iddah dan madhiyah ditolak.
Suryana, Humas Pengadilan Jakarta Selatan, menyatakan: "Karena termohon (Paula) dinyatakan nusyuz, hak nafkah iddah dan madhiyah gugur." Meski demikian, pengadilan mengabulkan nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar sebagai kompensasi akhir.
Dari tiga tuntutan Paula, hanya nafkah mut'ah yang disetujui. Keputusan ini mencerminkan prinsip hukum yang menyeimbangkan keadilan dan fakta persidangan.
Total yang harus dibayar Baim Wong adalah Rp1 miliar khusus untuk nafkah mut'ah.