Mengenal Konsep Nafkah Iddah, Madhiyah, dan Mut'ah dalam Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong yang Viral

Sabtu 19 Apr 2025, 18:42 WIB
Potret Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan) yang sudah resmi bercerai dan dapat hak joint custody. (Sumber: Instagram/Baim Wong dan Paula Verhoeven)

Potret Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan) yang sudah resmi bercerai dan dapat hak joint custody. (Sumber: Instagram/Baim Wong dan Paula Verhoeven)

POSKOTA.CO.ID - Perceraian sering kali memunculkan persoalan kompleks, terutama terkait kewajiban finansial seperti nafkah. Dalam hukum keluarga, nafkah berperan penting untuk menjamin hak dan tanggung jawab kedua pihak terpenuhi.

Kasus perpisahan Paula Verhoeven dan Baim Wong belakangan viral lantaran melibatkan tiga jenis nafkah: iddah, madhiyah, dan mut'ah.

Lantas, apa makna ketiga istilah ini? Bagaimana penerapannya dalam kasus mereka, dan berapa nominal yang harus dibayarkan Baim Wong?

Simak penjelasan rincinya berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Nico Surya Dituding Selingkuhi Paula Verhoeve? Baim Wong: 'Saya Dikhianati!'

Nafkah Mut'ah: Kompensasi Finansial Pascacerai

Nafkah mut'ah merupakan bantuan keuangan yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah perceraian resmi. Berbeda dengan nafkah lain, mut'ah tidak terikat periode tertentu seperti masa tunggu.

Tujuannya adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus dukungan untuk mantan istri memulai hidup baru.

Misalnya, jika seorang istri meninggalkan kariernya demi keluarga selama pernikahan, nafkah mut'ah dapat menjadi bantuan sementara saat ia membangun kembali kehidupannya.

Besarannya tergantung pada kemampuan ekonomi suami, lama pernikahan, dan kebutuhan istri. Dalam beberapa kasus, nafkah ini tetap diberikan meski ada perselisihan, menunjukkan sifatnya yang lebih adaptif.

Nafkah Iddah: Penghidupan Selama Masa Tunggu

Nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk menafkahi mantan istri selama masa iddah, yaitu periode menunggu sebelum perempuan boleh menikah lagi (biasanya 3 bulan). Tujuannya memastikan kebutuhan hidup istri terpenuhi selama masa transisi.

Namun, hak ini bisa gugur jika istri terbukti melakukan nusyuz (pelanggaran serius seperti perselingkuhan atau pembangkangan).

Berita Terkait

News Update