Potret Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan) yang sudah resmi bercerai dan dapat hak joint custody. (Sumber: Instagram/Baim Wong dan Paula Verhoeven)

KHAZANAH

Mengenal Konsep Nafkah Iddah, Madhiyah, dan Mut'ah dalam Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong yang Viral

Sabtu 19 Apr 2025, 18:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perceraian sering kali memunculkan persoalan kompleks, terutama terkait kewajiban finansial seperti nafkah. Dalam hukum keluarga, nafkah berperan penting untuk menjamin hak dan tanggung jawab kedua pihak terpenuhi.

Kasus perpisahan Paula Verhoeven dan Baim Wong belakangan viral lantaran melibatkan tiga jenis nafkah: iddah, madhiyah, dan mut'ah.

Lantas, apa makna ketiga istilah ini? Bagaimana penerapannya dalam kasus mereka, dan berapa nominal yang harus dibayarkan Baim Wong?

Simak penjelasan rincinya berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Nico Surya Dituding Selingkuhi Paula Verhoeve? Baim Wong: 'Saya Dikhianati!'

Nafkah Mut'ah: Kompensasi Finansial Pascacerai

Nafkah mut'ah merupakan bantuan keuangan yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah perceraian resmi. Berbeda dengan nafkah lain, mut'ah tidak terikat periode tertentu seperti masa tunggu.

Tujuannya adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus dukungan untuk mantan istri memulai hidup baru.

Misalnya, jika seorang istri meninggalkan kariernya demi keluarga selama pernikahan, nafkah mut'ah dapat menjadi bantuan sementara saat ia membangun kembali kehidupannya.

Besarannya tergantung pada kemampuan ekonomi suami, lama pernikahan, dan kebutuhan istri. Dalam beberapa kasus, nafkah ini tetap diberikan meski ada perselisihan, menunjukkan sifatnya yang lebih adaptif.

Nafkah Iddah: Penghidupan Selama Masa Tunggu

Nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk menafkahi mantan istri selama masa iddah, yaitu periode menunggu sebelum perempuan boleh menikah lagi (biasanya 3 bulan). Tujuannya memastikan kebutuhan hidup istri terpenuhi selama masa transisi.

Namun, hak ini bisa gugur jika istri terbukti melakukan nusyuz (pelanggaran serius seperti perselingkuhan atau pembangkangan).

Dalam hukum keluarga, nusyuz menjadi pertimbangan utama untuk menilai kelayakan istri menerima nafkah iddah.

Nafkah Madhiyah: Pelunasan Tunggakan Masa Lalu

Nafkah madhiyah merujuk pada kewajiban finansial suami yang belum terpenuhi selama pernikahan.

Contohnya, jika suami wajib memberi Rp10 juta/bulan untuk rumah tangga tetapi hanya membayar Rp6 juta, selisih Rp4 juta/bulan menjadi hutang (madhiyah) yang harus dilunasi saat cerai.

Dalam hukum, nafkah ini dianggap utang yang wajib diselesaikan, menegaskan bahwa tanggung jawab finansial tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Dituding Baim Wong Berselingkuh, Paula Verhoeven Singgung soal Kebenaran Akan Terungkap

Putusan Pengadilan: Paula Verhoeven vs. Baim Wong

Saat mengajukan gugatan cerai, Paula meminta ketiga jenis nafkah tersebut. Namun, pengadilan menemukan bukti Paula melakukan nusyuz (perselingkuhan), sehingga hak atas nafkah iddah dan madhiyah ditolak.

Suryana, Humas Pengadilan Jakarta Selatan, menyatakan: "Karena termohon (Paula) dinyatakan nusyuz, hak nafkah iddah dan madhiyah gugur." Meski demikian, pengadilan mengabulkan nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar sebagai kompensasi akhir.

Dari tiga tuntutan Paula, hanya nafkah mut'ah yang disetujui. Keputusan ini mencerminkan prinsip hukum yang menyeimbangkan keadilan dan fakta persidangan.

Total yang harus dibayar Baim Wong adalah Rp1 miliar khusus untuk nafkah mut'ah.

Tags:
mut'ahmadhiyahiddahBaim WongPaula Verhoeven nafkahkewajiban finansial Perceraian

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor