POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penipuan oleh layanan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus semakin waspada sebelum mengajukan pinjaman. Untuk itu, Kamu wajib mengetahui legalitas pinjol diawasi OJK.
Banyak pihak tidak menyadari bahwa mereka telah terjebak dalam praktik pinjaman yang tidak diawasi otoritas resmi.
Oleh karena itu, mengenali ciri-ciri pinjaman online legal yang diakui dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi hal yang sangat penting demi menjaga keamanan data pribadi dan finansial Anda.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pasar Modal OJK, berikut ini adalah indikator yang dapat membantu Anda membedakan antara layanan pinjaman online yang legal dengan yang abal-abal.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Solusi dan Cara Mengatasinya, Segera Hindari!
Ciri-ciri Pinjol Legal
Terdaftar Resmi di OJK
Layanan pinjaman online yang sah pasti memiliki izin resmi dan sudah tercatat di OJK. Lembaga ini bertugas mengawasi seluruh aktivitas keuangan, termasuk fintech lending.
Hanya Melalui Aplikasi atau Website Resmi
Penawaran pinjaman tidak dilakukan melalui pesan singkat pribadi, media sosial, atau email. Pinjol legal hanya mempromosikan layanan melalui kanal resmi seperti aplikasi yang tersedia di Play Store atau App Store dan situs web perusahaan.
Seleksi Pengajuan yang Ketat
Proses pengajuan dana tidak serta-merta disetujui. Calon peminjam akan melalui tahapan verifikasi data secara detail untuk memastikan kelayakan dan kemampuan membayar.
Rincian Biaya yang Transparan
Lembaga pinjol resmi wajib mencantumkan informasi lengkap tentang bunga pinjaman, biaya administrasi, dan denda keterlambatan. Semua informasi ini disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami dengan mudah.
Layanan Pengaduan Konsumen
Jika terjadi kendala, pinjol legal menyediakan saluran pengaduan seperti call center atau email resmi yang dapat dihubungi oleh pengguna.
Alamat dan Identitas Pengelola Jelas
Layanan pinjaman online resmi akan mencantumkan alamat kantor yang dapat diverifikasi serta siapa saja pengurus atau direksinya.
Akses Data yang Terbatas dan Relevan
Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi sebagai bagian dari proses verifikasi. Mereka tidak akan meminta akses ke daftar kontak atau galeri foto Anda.
Baca Juga: KTP Anda Dipakai untuk Pendaftaran Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Berikut Cara Blokirnya
Penagih Wajib Bersertifikat
Tenaga penagih dari pinjol resmi harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini mencegah praktik penagihan yang merugikan konsumen.
Tercatat dalam Fintech Data Center
Bila peminjam tidak membayar lebih dari 90 hari, maka namanya akan masuk daftar hitam Fintech Data Center agar tidak bisa lagi meminjam di platform legal lainnya.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Untuk memastikan apakah penyedia pinjaman online yang Anda pilih terdaftar di OJK, Anda bisa melakukan pengecekan dengan berbagai cara:
Lewat Situs Resmi OJK
- Buka laman https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
- Klik menu "Fintech" di bagian kanan bawah
- Cek daftar lengkap penyelenggara pinjaman online resmi yang diawasi OJK
Melalui Email atau Telepon Resmi
- Kirim pertanyaan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id
- Hubungi nomor resmi OJK di 157 dan tanyakan legalitas lembaga pinjol yang ingin Anda gunakan
- Via WhatsApp Chatbot OJK
- Simpan nomor WhatsApp 081-157-157-157
- Kirim pesan dengan format nama lembaga pinjol
- Anda akan menerima balasan otomatis berisi informasi legalitas pinjol tersebut
Itulah tadi infprmasi terkait cara mengetahui ciri-ciri pinjol legal yang aman lengkap dengan cara cek legalitas pinjol di OJK.