MALANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan berinisial QAR berusia 32 tahun, yang melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter di rumah sakit ternama Malang, dijadwalkan menjalani visum psikiatri sebagai langkah lanjutan dalam upaya hukum yang tengah berlangsung.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Satria Marwan, kliennya telah memberikan kesaksian lengkap dalam pemeriksaan intensif selama lima jam oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
Pemeriksaan tersebut menyoroti secara detail insiden yang terjadi pada tahun 2022.
“Proses klarifikasi berlangsung hingga malam hari. Seluruh kronologi kejadian sudah disampaikan secara rinci oleh klien kami,” ungkap Satria, yang dikutip Poskota pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca Juga: Viral Dokter Lecehkan Pasien di Bandung Garut Malang, KKI Dorong Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan
Selain pernyataan lisan, QAR juga menyerahkan berbagai bukti pendukung yang dianggap penting untuk menguatkan laporannya terhadap dokter berinisial AY.
Tak hanya itu, tim hukum korban turut menghadirkan saksi yang mengetahui langsung cerita korban.
“Penyidik telah menerima semua bukti yang kami serahkan, termasuk keterangan dari saksi yang kami bawa,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, QAR dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memperkuat aspek psikologis dalam laporan yang diajukan.
Meski demikian, jadwal visum psikiatri tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pihak rumah sakit.
“Pemeriksaan psikiatri akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, tanggal pastinya belum ditentukan,” terang Satria.