POSKOTA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesiapan untuk menangani laporan dari Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraiannya dengan Baim Wong.
Juru Bicara KY, Mukti Nur Dewata, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara perceraian yang melibatkan pelapor. Proses akan dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Mukti kepada wartawan pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca Juga: Usai Bercerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris
KY akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen serta substansi laporan. Setelah tahap verifikasi, laporan tersebut akan dianalisis untuk menentukan tahapan berikutnya.
"Proses analisis akan menjadi dasar untuk menyelidiki lebih lanjut laporan ini. Jika diperlukan, kami juga akan memanggil dan memeriksa pihak Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambah Mukti.
Laporan resmi dari Paula diajukan pada Kamis, 17 April 2025. Dalam laporannya, Paula mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang dianggap tidak berpihak dan menyudutkannya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Langsung Lapor Komisi Yudisial Usai Sidang Cerai, Diduga Ada Ketidakadilan?
Ia menyoroti pernyataan dalam putusan yang menyebut dirinya berselingkuh dan dicap sebagai istri yang tidak patuh.
Paula juga mengkritik sikap majelis hakim yang menurutnya mengabaikan bukti dan keterangan saksi yang ia ajukan selama persidangan.
Ia menilai keputusan tersebut mencederai nilai-nilai keadilan serta etika dalam proses peradilan.