Klarifikasi Polisi Terkait Permintaan Kuitansi dalam Laporan Kehilangan Sepeda Selebgram Traveller di MRT Setiabudi

Sabtu 19 Apr 2025, 07:37 WIB
Dalam hukum acara pidana Indonesia, alat bukti sangat menentukan arah penyidikan dan pembuktian di persidangan. (Sumber: Instagram)

Dalam hukum acara pidana Indonesia, alat bukti sangat menentukan arah penyidikan dan pembuktian di persidangan. (Sumber: Instagram)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mensyaratkan bukti kepemilikan sebelum laporan kehilangan dapat diproses secara formal.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pelaporan, seperti klaim kepemilikan atas barang yang bukan miliknya.

“Kalau ngaku-ngaku aja kan bisa aja. Makanya kami perlu ada verifikasi awal. Ini untuk kepentingan pelapor juga,” tambah Kompol Firman.

Perspektif Hukum: Bukti dalam Proses Pidana

Dalam hukum acara pidana Indonesia, alat bukti sangat menentukan arah penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Pasal 184 KUHAP menyebutkan lima jenis alat bukti sah, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Kuitansi pembelian masuk dalam kategori "surat", yang dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam proses hukum. Terlebih lagi, sepeda sebagai barang bergerak tanpa registrasi resmi membutuhkan dokumen pendukung untuk membuktikan kepemilikan secara sah.

“Kalau suatu saat ditemukan sepeda sejenis, bagaimana membuktikan bahwa itu milik Anda tanpa bukti tertulis? Di situ letak urgensinya,” tutur Firman.

Respon Masyarakat dan Harapan Kebijakan yang Adaptif

Meskipun penjelasan tersebut memberikan perspektif hukum yang valid, sejumlah warganet menyampaikan keresahannya atas kebijakan tersebut.

Banyak dari mereka menyebut bahwa kuitansi pembelian sepeda sering kali hilang seiring waktu atau tidak tersedia karena pembelian dilakukan dari tangan kedua.

Tanggapan ini mencerminkan kebutuhan untuk kebijakan yang adaptif terhadap realitas di lapangan, khususnya terkait kehilangan barang pribadi.

Dalam konteks digitalisasi, beberapa pengamat hukum menyarankan agar pihak kepolisian juga menerima bukti alternatif, seperti foto sepeda, riwayat transaksi digital, atau bahkan laporan kehilangan dari pihak ketiga yang kredibel.

Peran MRT Jakarta dan Perlindungan Konsumen

Fasilitas bike rack yang disediakan oleh MRT Jakarta sejatinya merupakan layanan penunjang bagi pengguna transportasi umum yang ingin melanjutkan perjalanan dengan sepeda. Namun, belum semua area parkir sepeda dilengkapi dengan sistem keamanan terpadu seperti CCTV atau penjaga khusus.

Berita Terkait

News Update