Klarifikasi Polisi Terkait Permintaan Kuitansi dalam Laporan Kehilangan Sepeda Selebgram Traveller di MRT Setiabudi

Sabtu 19 Apr 2025, 07:37 WIB
Dalam hukum acara pidana Indonesia, alat bukti sangat menentukan arah penyidikan dan pembuktian di persidangan. (Sumber: Instagram)

Dalam hukum acara pidana Indonesia, alat bukti sangat menentukan arah penyidikan dan pembuktian di persidangan. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Insiden kehilangan sepeda di area parkir Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta Selatan, memicu perhatian publik setelah korban diminta menyertakan kuitansi pembelian saat hendak membuat laporan polisi.

Klarifikasi kemudian disampaikan langsung oleh Kapolsek Metro Setiabudi, Komisaris Polisi (Kompol) Firman, pada Rabu, 16 April 2025.

Menurut penjelasannya, permintaan kuitansi tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari prosedur standar untuk memperkuat pembuktian hukum apabila kasus dilanjutkan ke ranah persidangan.

“Kuitansi itu diperlukan untuk membuktikan bahwa sepeda tersebut memang milik yang bersangkutan. Ini penting saat proses persidangan berlangsung,” ujar Kompol Firman dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Warga Bekasi Keluhkan Bau Gas Misterius hingga Menyebabkan Gejala Pusing dan Tenggorokan Pahit, Penyebab Belum Dapat Dipastikan

Kronologi Kejadian Kehilangan Sepeda

Kejadian bermula saat seorang warga bernama Rahmi Sofiya mengalami kehilangan sepeda pada Senin, 14 April 2025.

Ia memarkirkan sepeda Polygon miliknya di area bike rack yang tersedia di fasilitas umum Stasiun MRT Setiabudi Astra, sebuah area yang dirancang untuk mendukung moda transportasi berkelanjutan di ibu kota.

Rahmi mengamankan sepeda dengan gembok kombinasi, seperti yang disarankan oleh pengelola MRT Jakarta. Namun, ketika kembali ke lokasi, sepeda tersebut tidak lagi berada di tempat, menandakan adanya aksi pencurian meskipun sepeda telah dikunci.

Kehilangan tersebut mendorong Rahmi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Namun, permintaan pihak kepolisian untuk menunjukkan kuitansi pembelian sepeda menimbulkan kebingungan sekaligus perdebatan di ruang publik.

Prosedur Hukum dan Pembuktian Kepemilikan

Menanggapi dinamika tersebut, Kompol Firman menekankan bahwa dokumen kuitansi merupakan alat bukti yang sah secara hukum untuk menunjukkan kepemilikan atas suatu barang, khususnya jika barang tersebut tidak memiliki surat kepemilikan resmi seperti STNK untuk kendaraan bermotor.

“Kalau hanya klaim lisan tanpa dokumen, kami sebagai aparat penegak hukum akan menghadapi kesulitan saat membuktikan kepemilikan di pengadilan,” jelasnya.

Berita Terkait

News Update