Dalam hukum acara pidana Indonesia, alat bukti sangat menentukan arah penyidikan dan pembuktian di persidangan. (Sumber: Instagram)

Daerah

Klarifikasi Polisi Terkait Permintaan Kuitansi dalam Laporan Kehilangan Sepeda Selebgram Traveller di MRT Setiabudi

Sabtu 19 Apr 2025, 07:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Insiden kehilangan sepeda di area parkir Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta Selatan, memicu perhatian publik setelah korban diminta menyertakan kuitansi pembelian saat hendak membuat laporan polisi.

Klarifikasi kemudian disampaikan langsung oleh Kapolsek Metro Setiabudi, Komisaris Polisi (Kompol) Firman, pada Rabu, 16 April 2025.

Menurut penjelasannya, permintaan kuitansi tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari prosedur standar untuk memperkuat pembuktian hukum apabila kasus dilanjutkan ke ranah persidangan.

“Kuitansi itu diperlukan untuk membuktikan bahwa sepeda tersebut memang milik yang bersangkutan. Ini penting saat proses persidangan berlangsung,” ujar Kompol Firman dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Warga Bekasi Keluhkan Bau Gas Misterius hingga Menyebabkan Gejala Pusing dan Tenggorokan Pahit, Penyebab Belum Dapat Dipastikan

Kronologi Kejadian Kehilangan Sepeda

Kejadian bermula saat seorang warga bernama Rahmi Sofiya mengalami kehilangan sepeda pada Senin, 14 April 2025.

Ia memarkirkan sepeda Polygon miliknya di area bike rack yang tersedia di fasilitas umum Stasiun MRT Setiabudi Astra, sebuah area yang dirancang untuk mendukung moda transportasi berkelanjutan di ibu kota.

Rahmi mengamankan sepeda dengan gembok kombinasi, seperti yang disarankan oleh pengelola MRT Jakarta. Namun, ketika kembali ke lokasi, sepeda tersebut tidak lagi berada di tempat, menandakan adanya aksi pencurian meskipun sepeda telah dikunci.

Kehilangan tersebut mendorong Rahmi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Namun, permintaan pihak kepolisian untuk menunjukkan kuitansi pembelian sepeda menimbulkan kebingungan sekaligus perdebatan di ruang publik.

Prosedur Hukum dan Pembuktian Kepemilikan

Menanggapi dinamika tersebut, Kompol Firman menekankan bahwa dokumen kuitansi merupakan alat bukti yang sah secara hukum untuk menunjukkan kepemilikan atas suatu barang, khususnya jika barang tersebut tidak memiliki surat kepemilikan resmi seperti STNK untuk kendaraan bermotor.

“Kalau hanya klaim lisan tanpa dokumen, kami sebagai aparat penegak hukum akan menghadapi kesulitan saat membuktikan kepemilikan di pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mensyaratkan bukti kepemilikan sebelum laporan kehilangan dapat diproses secara formal.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pelaporan, seperti klaim kepemilikan atas barang yang bukan miliknya.

“Kalau ngaku-ngaku aja kan bisa aja. Makanya kami perlu ada verifikasi awal. Ini untuk kepentingan pelapor juga,” tambah Kompol Firman.

Perspektif Hukum: Bukti dalam Proses Pidana

Dalam hukum acara pidana Indonesia, alat bukti sangat menentukan arah penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Pasal 184 KUHAP menyebutkan lima jenis alat bukti sah, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Kuitansi pembelian masuk dalam kategori "surat", yang dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam proses hukum. Terlebih lagi, sepeda sebagai barang bergerak tanpa registrasi resmi membutuhkan dokumen pendukung untuk membuktikan kepemilikan secara sah.

“Kalau suatu saat ditemukan sepeda sejenis, bagaimana membuktikan bahwa itu milik Anda tanpa bukti tertulis? Di situ letak urgensinya,” tutur Firman.

Respon Masyarakat dan Harapan Kebijakan yang Adaptif

Meskipun penjelasan tersebut memberikan perspektif hukum yang valid, sejumlah warganet menyampaikan keresahannya atas kebijakan tersebut.

Banyak dari mereka menyebut bahwa kuitansi pembelian sepeda sering kali hilang seiring waktu atau tidak tersedia karena pembelian dilakukan dari tangan kedua.

Tanggapan ini mencerminkan kebutuhan untuk kebijakan yang adaptif terhadap realitas di lapangan, khususnya terkait kehilangan barang pribadi.

Dalam konteks digitalisasi, beberapa pengamat hukum menyarankan agar pihak kepolisian juga menerima bukti alternatif, seperti foto sepeda, riwayat transaksi digital, atau bahkan laporan kehilangan dari pihak ketiga yang kredibel.

Peran MRT Jakarta dan Perlindungan Konsumen

Fasilitas bike rack yang disediakan oleh MRT Jakarta sejatinya merupakan layanan penunjang bagi pengguna transportasi umum yang ingin melanjutkan perjalanan dengan sepeda. Namun, belum semua area parkir sepeda dilengkapi dengan sistem keamanan terpadu seperti CCTV atau penjaga khusus.

Pihak MRT Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut, namun diharapkan ke depan terdapat sinergi antara pengelola transportasi dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan aset milik masyarakat.

Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Dr. Yudi Hartono, menyebut bahwa penambahan fasilitas pengawasan seperti kamera pengintai, pencahayaan memadai, dan edukasi kepada pengguna merupakan langkah strategis yang dapat memitigasi risiko pencurian di area publik.

Baca Juga: Rumor Transfer Persib Bandung: Bojan Hodak Besar-Besaran Rombak Skuad, Nilai Total 5 Pemain Baru Ini Mencapai Rp34,33 Miliar

Saran Hukum: Apa yang Bisa Dilakukan Korban?

Bagi masyarakat yang kehilangan barang seperti sepeda atau perangkat elektronik di ruang publik, berikut adalah beberapa langkah yang disarankan:

  1. Dokumentasikan Bukti Kepemilikan: Simpan kuitansi, foto, atau bukti transaksi digital sebagai dokumentasi.
  2. Laporkan Sesegera Mungkin: Segera hubungi kantor polisi terdekat dengan membawa identitas dan bukti pendukung.
  3. Gunakan Bukti Alternatif: Jika kuitansi tidak tersedia, siapkan bukti lain seperti riwayat chat penjual, foto sepeda saat digunakan, atau pernyataan saksi.
  4. Mintakan Berita Acara Resmi: Pastikan Anda mendapatkan salinan laporan kehilangan atau berita acara sebagai dokumen pelengkap untuk keperluan lainnya (klaim asuransi, komplain ke pengelola, dsb).

Kasus kehilangan sepeda Rahmi Sofiya dan klarifikasi dari Kapolsek Kompol Firman menyoroti pentingnya keseimbangan antara prosedur hukum yang sah dan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Di era digital dan mobilitas urban yang semakin tinggi, kebijakan keamanan publik perlu terus dikembangkan agar responsif, adaptif, dan berpihak pada perlindungan hak warga negara.

Alih-alih menjadi beban tambahan, permintaan bukti seperti kuitansi seharusnya dipahami sebagai langkah preventif untuk memperkuat kasus hukum.

Namun demikian, pihak berwenang juga diharapkan membuka ruang untuk alternatif bukti yang relevan dan kontekstual dengan dinamika sosial masyarakat modern.

Tags:
kuitansi kehilangan sepedabukti kepemilikan sepedaprosedur kehilangan barangKompol Firman klarifikasi laporan polisi MRT Setiabudi

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor