Bahaya pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Kenali Risiko Pinjol Ilegal yang Dapat Merugikan Anda!

Sabtu 19 Apr 2025, 21:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjamur di kalangan masyarakat, namun dibalik itu menyimpan banyak risiko yang harus Anda terima.

Di era digital saat ini, masyarakat semakin mudah untuk memenuhi kebutuhan termasuk mengajukan pinjaman dana.

Salah satu kebutuhan layanan keuangan yang jadi primadona masyarakat adalah pinjol.

Melalui pinjol masyarakat akan lebih cepat mendapatkan dana tambahan dengan proses yang mudah cepat cair dalam hitungan menit.

Baca Juga: Waspada Ancaman Teror DC Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Pastikan Penagih Utang Resmi

Cukup bermodalkan Hp dan koneksi internet, Anda sudah bisa mengajukan pinjaman tanpa harus datang ke kantor bank atau lembaga keuangan.

Namun dibalik kemudahan ini, ada risiko yang akan Anda terima. Mulai dari denda bunga yang semakin membengkak, data Anda akan disalahgunakan, hingga rumah Anda akan didatangi oleh Debt Collector.

Risiko Pinjol Ilegal

Bunga dan Denda Tinggi


Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Ilegal? Cepat Matikan Fitur Ini di HP Kamu Biar Data Aman

Beberapa pinjaman online, terutama yang ilegal, menetapkan bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi.

Penyalahgunaan Data Pribadi


Banyak kasus di mana data pribadi peminjam disalahgunakan untuk intimidasi atau penagihan tidak manusiawi.

Kecanduan Utang


Baca Juga: Pinjol Ilegal Cepat Cair Masih Marak di 2025, Waspada Penawaran Pinjaman Tanpa SLIK OJK!

Karena kemudahannya, pinjol bisa membuat orang terjebak dalam siklus utang.

Pasalnya pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman keuangan yang belum memiliki izin beroperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disclaimer : Dengan adanya risiko pinjol ilegal, Anda bisa mencari cara lain untuk mengajukan pinjaman jika memiliki kebutuhan yang sangat mendesak.

Tags:
Risiko pinjol ilegal 2025Pinjol IlegalPinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor