POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjamur di kalangan masyarakat, namun dibalik itu menyimpan banyak risiko yang harus Anda terima.
Di era digital saat ini, masyarakat semakin mudah untuk memenuhi kebutuhan termasuk mengajukan pinjaman dana.
Salah satu kebutuhan layanan keuangan yang jadi primadona masyarakat adalah pinjol.
Melalui pinjol masyarakat akan lebih cepat mendapatkan dana tambahan dengan proses yang mudah cepat cair dalam hitungan menit.
Baca Juga: Waspada Ancaman Teror DC Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Pastikan Penagih Utang Resmi
Cukup bermodalkan Hp dan koneksi internet, Anda sudah bisa mengajukan pinjaman tanpa harus datang ke kantor bank atau lembaga keuangan.
Namun dibalik kemudahan ini, ada risiko yang akan Anda terima. Mulai dari denda bunga yang semakin membengkak, data Anda akan disalahgunakan, hingga rumah Anda akan didatangi oleh Debt Collector.
Risiko Pinjol Ilegal
Bunga dan Denda Tinggi
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Ilegal? Cepat Matikan Fitur Ini di HP Kamu Biar Data Aman
Beberapa pinjaman online, terutama yang ilegal, menetapkan bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi.
Penyalahgunaan Data Pribadi