Harga Emas Hari Ini, Sabtu 19 April 2025 Antam Turun Rp10.000 Diikuti UBS dan Galeri 24(Foto: Ist)

EKONOMI

Harga Emas Hari Ini, Sabtu 19 April 2025 Antam Turun Rp10.000 Diikuti UBS dan Galeri 24

Sabtu 19 Apr 2025, 11:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak harga emas hari ini, Sabtu 19 April 2025. Harga emas yang ditujukan yaitu harga emas Antam hari ini, harga emas UBS hari ini, dan harga emas Galeri 24 hari ini.

Ketiga harga emas tersebut, sama-sama mengalami penurunan harga jual dari hari sebelumnya.

Untuk harga emas Antam hari ini mengalami penurunan ke angka Rp2.034.000 per gram dari semula Rp2.045.000.

Baca Juga: Tips Membedakan Emas Antam Asli atau Palsu

Sehingga dapat dipastikan bahwa harga emas Antam hari ini mengalami penurunan Rp11.000.

Harga emas Galeri24 juga mengalami penurunan sebesar Rp10.000 dari semula Rp1.974.000 menjadi Rp1.964.000 per gramnya.

Sedangkan harga emas UBS turun Rp4.000 dari semula Rp1.997.000 ke angka Rp1.993.000 per gram.

Untuk emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Hari Ini Jumat 4 April 2025, Jadi Rp1.819.000 Per Gram

Sementara untuk emas buatan UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Untuk harga emas Antam buy-back hari ini dipatok Rp1.844.000 per gramnya. Perlu diketahui, setiap transaksi buyback dengan nominal diatas Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.

Harga buy-back merupakan harga dimana jika Anda ingin menjual kembali emas yang dimiliki.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Hingga Rp 1.882.000 per Gram Hari Ini

Harga emas bisa bervariasi tergantung pada penjual dan lokasi, serta PPh 22 yang berlaku untuk penjualan kembali emas batangan, dengan nominal lebih dari Rp10 juta.

Sebagai informasi, ketentuan ini mengacu pada perubahan kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dalam aturan terbaru ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berlaku sebagai pengganti NPWP untuk individu. Potongan pajak dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Rp17 Ribu Per Dolar AS, Ini 8 Aplikasi Tabungan Emas Aman Buat Investasi

Harga emas Antam:

Harga emas UBS:

Harga emas Galeri24:

Tags:
harga emas Galeri 24 hari iniharga emas UBS hari iniharga emas Antam hari iniharga emas hari ini

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor