Masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota. Untuk mengatasinya, sambung Kent, mesti menggunakan pendekatan harus di lakukan metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat.
"Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya. Tapi secara umum, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda. Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP," ucap dia.
Ia menuturkan, strategi khusus dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan ini, karena pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan. Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial.
Baca Juga: Viral! Seorang pria Minta Tarif Parkir Rp200 Ribu hingga Ancam Mobil Lecet, Netizen: Pemerasan!
"Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, petugas harus ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir. Pihak Dishub dan pengelola pasar harus memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar, apakah lokasi tersebut sebenarnya ada larangan parkir, atau hanya kurang tertata, atau bisa dibangun pos untuk petugas yang standby," tuturnya.
Kent pun meminta Dishub Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kota madya lebih sering melakukan patroli dan menentukan titik permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet.
"Pasti ada parkir liarnya itu dan jajaran anggota dinas perhubungan di lima wilayah suku dinas perkotamadya di Jakarta harus diperintahkan agar sering-sering melakukan patroli diseluruh wilayahnya secara fokus. Harus lebih progresif dalam melakukan penertiban parkir liar ini, tegakkan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, kalau memang mau serius, di dalam aturan ini menurut saya sudah cukup lengkap bagi Pemprov DKI untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menertibkan parkir liar ini," tegasnya.
Menurut Kent, banyak warga pejalan kaki maupun pengendara mengeluhkan parkir liar yang berada di jalur sepeda, badan jalan hingga trotoar. Alhasil banyak akses pengendara dan pejalan kaki pun terganggu.
Baca Juga: Viral, Preman Palak Tarif Parkir Rp200 Ribu dan Ancam Bikin Lecet Mobil
"Sudah banyak warga yang mengeluhkan terutama pengendara dan pejalan kaki, mereka merasa sangat terganggu dengan adanya parkir liar yang di ada di trotoar, jalan sepeda dan yang memakan badan jalan. Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak," terangnya.