POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana semakin memanas.
Setalah lama tuduhan-tuduhan mengarah pada Ridwan Kamil, ia akhirnya mengambil langkah hukum atas klaim perselingkuhan yang dilontarkan Lisa Mariana.
Kendati ditengah perkembangan kasus tersebut, model majalah dewasa itu memilih untuk membuka akun Instagram keduanya dan melanjutkan aktivitas di dunia maya.
Di akun Instagram barunya, ia mengutip ceramah dari seorang ustaz ternama, Hanan Attaki.
Ceramah tersebut berkaitan dengan perasaan seorang perempuan yang berusaha terlihat kuat dan baik-baik saja meskipun sebenarnya tengah menghadapi masalah yang berat.
Baca Juga: Ayu Aulia Ungkap Kondisi Atalia Praratya di Tengah Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
Di mana, Ustaz Hanan Attaki menjelaskan, seringkali perempuan merasa harus meyakinkan diri dan orang lain bahwa mereka bisa mengatasi semua masalah mereka.
Padahal, di dalam hati mereka, ada kebutuhan untuk berbicara dan mencari tempat untuk berkeluh kesah.
"Ada perempuan yang setiap hari selalu meyakinkan dirinya, kalau dia bisa mengatasi semua masalahnya sendiri. Padahal sebenarnya dia butuh seseorang untuk diajak bicara, butuh tempat berkeluh kesah," ujar Ustaz Hanan dalam ceramah tersebut.
Lebih lanjut, ceramah tersebut menggambarkan bagaimana perasaan perempuan yang harus selalu tampil baik-baik saja, meskipun dalam hatinya ia merasa rapuh dan membutuhkan perhatian.
"Tapi keadaan memaksanya untuk selalu terlihat baik-baik saja. Sementara jauh di lubuk hatinya berkata: 'Tolong peluk aku, aku sedang tidak baik-baik saja'," lanjut Ustaz Hanan.
Baca Juga: Terungkap, Segini Uang Bulanan yang Diberikan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana
Laporan Hukum Ridwan Kamil
Sementara itu, pria yang akrab disapa kang Emil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri, pada 11 April 2025.
Laporan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, dengan tuduhan pencemaran nama baik yang semakin meluas.
Ridwan Kamil sendiri diketahui langsung mendatangi Bareskrim untuk melaporkan kasus ini.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan mencantumkan beberapa pasal yang bisa dikenakan pada Lisa Mariana.
Diantaranya yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, Lisa bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa laporan baru yang diajukan itu, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, eskalasi masalah yang semakin besar membuatnya perlu untuk bertindak tegas.
"Dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil, membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil," ujar Muslim.
Meski sudah melaporkan kasus ini ke polisi, Muslim juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk mediasi, jika Lisa Mariana menunjukkan itikad baik.
"Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar," jelasnya.