Baca Juga: Terungkap, Segini Uang Bulanan yang Diberikan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana
Laporan Hukum Ridwan Kamil
Sementara itu, pria yang akrab disapa kang Emil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri, pada 11 April 2025.
Laporan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, dengan tuduhan pencemaran nama baik yang semakin meluas.
Ridwan Kamil sendiri diketahui langsung mendatangi Bareskrim untuk melaporkan kasus ini.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan mencantumkan beberapa pasal yang bisa dikenakan pada Lisa Mariana.
Diantaranya yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, Lisa bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa laporan baru yang diajukan itu, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, eskalasi masalah yang semakin besar membuatnya perlu untuk bertindak tegas.
"Dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil, membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil," ujar Muslim.
Meski sudah melaporkan kasus ini ke polisi, Muslim juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk mediasi, jika Lisa Mariana menunjukkan itikad baik.
"Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar," jelasnya.