DC Lapangan Pinjol Boleh Tagih Utang Debitur, Asal Patuhi Aturan Berikut Ini

Sabtu 19 Apr 2025, 17:37 WIB
Aturan bagi DC lapangan pinjol dalam menagih utang debitur. (freepik.com/mkitina4)

Aturan bagi DC lapangan pinjol dalam menagih utang debitur. (freepik.com/mkitina4)

OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Perusahaan pinjol harus bertanggung jawab atas semua proses penagihannya.

2. Aturan Penagihan Harus Ketat

Baik DC maupun perusahaan pinjol dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjol di LazBon, Cek Dulu Rincian Biaya dan Bunganya

Dalam proses penagihannya, dilarang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

3. Kontak Darurat Bukan untuk Menagih

Cukup banyak kasus DC lapangan yang menagih utang debitur lewat kontak darurat, padahal fungsi adanya kontak darurat bukanlah itu.

Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Bulan April 2025, Cek Sebelum Ajukan Pinjaman!

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait aturan bagi DC lapangan pinjol dalam menagih utang debitur. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update