POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) lapangan pinjol perlu memerhatikan aturan berikut ini sebelum menagih utang para debitur. Jangan sampai melewati batas!
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Pada umumnya, perusahaan pinjol memiliki DC lapangan yang berguna untuk menagih utang debitur yang sudah lewat dari batas waktunya atau menunggak.
Dalam mendisiplinkan pembayaran dalam bisnis utang-piutang, DC harus mematuhi peraturan-peraturannya yang sudah ditetapkan oleh OJK.
Aturan soal pinjol, termasuk cara penagihan debt collector, telah disusun oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terdata Menerima Bansos PKH BPNT 2025, Begini 2 Cara Cek via Online
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan ada hukumannya.
Hukumannya berupa dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.