POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) lapangan pinjol perlu memerhatikan aturan berikut ini sebelum menagih utang para debitur. Jangan sampai melewati batas!
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Pada umumnya, perusahaan pinjol memiliki DC lapangan yang berguna untuk menagih utang debitur yang sudah lewat dari batas waktunya atau menunggak.
Dalam mendisiplinkan pembayaran dalam bisnis utang-piutang, DC harus mematuhi peraturan-peraturannya yang sudah ditetapkan oleh OJK.
Aturan soal pinjol, termasuk cara penagihan debt collector, telah disusun oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terdata Menerima Bansos PKH BPNT 2025, Begini 2 Cara Cek via Online
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan ada hukumannya.
Hukumannya berupa dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan bagi DC Pinjol dalam Tagih Utang Debitur
1. Penagihan sampai Pukul 8 Malam
OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Perusahaan pinjol harus bertanggung jawab atas semua proses penagihannya.
2. Aturan Penagihan Harus Ketat
Baik DC maupun perusahaan pinjol dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjol di LazBon, Cek Dulu Rincian Biaya dan Bunganya
Dalam proses penagihannya, dilarang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
3. Kontak Darurat Bukan untuk Menagih
Cukup banyak kasus DC lapangan yang menagih utang debitur lewat kontak darurat, padahal fungsi adanya kontak darurat bukanlah itu.
Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Bulan April 2025, Cek Sebelum Ajukan Pinjaman!
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait aturan bagi DC lapangan pinjol dalam menagih utang debitur. Semoga membantu dan bermanfaat.