Dampak Pinjol pada Skor Kredit SLIK OJK, Begini Cara Cek dan Memperbaikinya

Sabtu 19 Apr 2025, 11:30 WIB
Skor kredit buruk akibat pinjol? begini cara membersihkan SLIK OJK. (Sumber: Pinterest/Paythorize)

Skor kredit buruk akibat pinjol? begini cara membersihkan SLIK OJK. (Sumber: Pinterest/Paythorize)

POSKOTA.CO.ID - Akses terhadap layanan keuangan, terutama kredit dan pembiayaan, kini sangat bergantung pada catatan skor kredit seseorang.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penentu utama apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman atau tidak.

Skor ini menggantikan peran BI Checking dan menjadi acuan bagi bank maupun perusahaan multifinance dalam menilai risiko kredit. Salah satu faktor yang paling banyak memengaruhi skor kredit saat ini adalah aktivitas pinjaman online (pinjol).

Dengan aturan baru OJK yang mewajibkan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending melaporkan semua transaksi ke SLIK, setiap keterlambatan atau gagal bayar pinjol bisa langsung merusak riwayat kredit peminjam.

Baca Juga: 3 Pilihan Pinjol Cair Cepat dan Legal: Limit Tinggi, Bunga Rendah!

Dampaknya, banyak masyarakat yang tiba-tiba kesulitan mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau bahkan kartu kredit karena catatan buruk dari pinjol.

Yang lebih mengkhawatirkan, skor kredit buruk tak hanya menghambat pengajuan pinjaman, tetapi juga bisa memengaruhi peluang kerja.

Beberapa perusahaan, terutama di sektor finansial, mulai menjadikan pemeriksaan SLIK sebagai syarat rekrutmen. Artinya, tunggakan di pinjol bisa berujung pada penolakan lamaran kerja, dampak yang mungkin tidak disadari banyak orang.

Skor Kredit di SLIK OJK: Penentu Utama Akses Pembiayaan

Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK kini menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit seseorang. Skor kredit berkisar dari 1 (terbaik) hingga 5 (kredit macet).

  • Skor 1-2: Memudahkan pengajuan pinjaman di bank atau multifinance.
  • Skor 3-5: Berpotensi ditolak, kecuali setelah melakukan perbaikan riwayat kredit.

Faktor utama yang merusak skor kredit? Tunggakan pinjaman online (pinjol). OJK mewajibkan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending melaporkan semua transaksi ke SLIK, termasuk pembayaran tepat waktu, keterlambatan, atau gagal bayar.

Baca Juga: Aturan Terbaru OJK 2025: Bunga Pinjol Turun Drastis, Ini Ketentuannya!

Dampak Lebih Luas

Berita Terkait

News Update