POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman online atau pinjol, Kamu harus mengetahui daftar pinjol resmi April 2025, yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menjamurnya layanan pinjaman online atau pinjol memang memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses keuangan secara cepat.
Namun, di balik kemudahannya, tersimpan risiko jika pengguna tidak jeli memilih platform yang sudah resmi dan berizin.
Karena itu, penting untuk memeriksa daftar pinjol yang sudah disetujui oleh OJK sebelum melakukan pengajuan dana.
Dalam upaya memberikan perlindungan bagi konsumen dan menekan angka penipuan digital, OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus bergerak aktif melakukan pengawasan.
Baca Juga: Pinjaman Cair Rp1.000.000 Hanya Pakai KTP, Cek Syarat dan Cara Pengajuan di Platform Pinjol Ini
Dari laporan terbaru, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2025 saja, sebanyak 508 entitas pinjol ilegal telah berhasil diblokir oleh OJK dan Satgas PASTI.
Jumlah tersebut mencerminkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan layanan pinjaman digital yang beroperasi tanpa izin resmi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hanya menggunakan platform pinjaman online yang sudah mendapatkan restu dari OJK.
Hingga bulan April 2025 ini, OJK mencatat total 97 penyelenggara pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech lending) yang telah mengantongi izin operasional secara resmi.
Jumlah ini tidak berubah sejak pembaruan terakhir pada 29 Oktober 2024, yang menunjukkan adanya pengetatan dalam proses perizinan.