POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Surat bernomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 ini ditujukan kepada seluruh instansi pusat dan daerah sebagai acuan resmi pelaksanaan seleksi nasional.
Dalam surat yang diterbitkan pada 11 April 2025 tersebut, BKN mengumumkan perubahan jadwal ujian yang semula direncanakan pada 17 April 2025 menjadi 22 April 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dan kelancaran proses seleksi.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen BKN dalam menyelenggarakan seleksi yang transparan dan berintegritas. Seluruh instansi diharapkan dapat menyesuaikan dengan jadwal baru ini demi kelancaran pelaksanaan ujian nasional.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Begini Cara Cetak Kertu Ujian
Penyesuaian Jadwal dan Pentingnya Finalisasi Data
Keputusan pengunduran jadwal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dan ketersediaan kapasitas ruang ujian sesuai dengan jumlah peserta.
BKN menegaskan bahwa kartu ujian baru dapat diunduh setelah admin SSCASN melakukan finalisasi data melalui sistem PPPK SSCASN.
"Finalisasi wajib dilakukan untuk memastikan jumlah peserta sesuai dengan kapasitas dan jadwal yang tersedia. Langkah ini penting guna mencegah kesalahan teknis dan menjaga kelancaran seleksi," jelas BKN dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Jumlah Peserta SKT PPPK Tahap 2 di Lingkungan Kemenag
Pembagian Sesi Ujian: Perbedaan Hari Biasa dan Jumat
BKN membagi pelaksanaan ujian menjadi beberapa sesi dengan durasi sekitar empat jam per sesi, mencakup registrasi hingga penyelesaian ujian. Berikut rinciannya:
Senin-Kamis dan Sabtu