POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Surat bernomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 ini ditujukan kepada seluruh instansi pusat dan daerah sebagai acuan resmi pelaksanaan seleksi nasional.
Dalam surat yang diterbitkan pada 11 April 2025 tersebut, BKN mengumumkan perubahan jadwal ujian yang semula direncanakan pada 17 April 2025 menjadi 22 April 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dan kelancaran proses seleksi.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen BKN dalam menyelenggarakan seleksi yang transparan dan berintegritas. Seluruh instansi diharapkan dapat menyesuaikan dengan jadwal baru ini demi kelancaran pelaksanaan ujian nasional.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Begini Cara Cetak Kertu Ujian
Penyesuaian Jadwal dan Pentingnya Finalisasi Data
Keputusan pengunduran jadwal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dan ketersediaan kapasitas ruang ujian sesuai dengan jumlah peserta.
BKN menegaskan bahwa kartu ujian baru dapat diunduh setelah admin SSCASN melakukan finalisasi data melalui sistem PPPK SSCASN.
"Finalisasi wajib dilakukan untuk memastikan jumlah peserta sesuai dengan kapasitas dan jadwal yang tersedia. Langkah ini penting guna mencegah kesalahan teknis dan menjaga kelancaran seleksi," jelas BKN dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Jumlah Peserta SKT PPPK Tahap 2 di Lingkungan Kemenag
Pembagian Sesi Ujian: Perbedaan Hari Biasa dan Jumat
BKN membagi pelaksanaan ujian menjadi beberapa sesi dengan durasi sekitar empat jam per sesi, mencakup registrasi hingga penyelesaian ujian. Berikut rinciannya:
Senin-Kamis dan Sabtu
Sesi 1:
- 06.30-08.00: Registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, pemeriksaan, dan masuk ruang ujian.
- 08.00-10.10: Pelaksanaan ujian (130 menit).
Sesi 2:
- 09.30-11.00: Registrasi dan prosedur awal.
- 11.00-13.10: Ujian.
Sesi 3:
- 12.30-14.00: Registrasi dan prosedur awal.
- 14.00–16.10: Ujian.
Hari Jumat
Sesi 1:
- 06.30-08.00: Registrasi dan persiapan.
- 08.00-10.10: Ujian.
Sesi 2:
- 13.00-14.30: Registrasi.
- 14.30-16.40: Ujian.
Persyaratan Peserta dan Imbauan BKN
Peserta diwajibkan membawa KTP asli dan kartu ujian yang telah diunduh dari sistem SSCASN. Tanpa dokumen tersebut, peserta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi.
BKN juga mengimbau agar seluruh calon peserta memantau portal resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan website BKN (bkn.go.id) untuk informasi terkini terkait lokasi ujian, perubahan jadwal, atau hal teknis lainnya.
Baca Juga: Jadwal Resmi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Simak Jadwal Ujiannya
Antisipasi Kendala dan Harapan Kelancaran Seleksi
Dengan penjadwalan ulang ini, BKN berharap seluruh instansi pusat dan daerah dapat mempersiapkan infrastruktur pendukung dengan lebih matang. Seleksi PPPK Tahap 2 ini menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional di lingkungan pemerintahan.
"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi yang transparan, adil, dan sesuai prosedur. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan," pungkas pernyataan resmi BKN.
Para peserta disarankan untuk mempersiapkan diri secara matang, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen dan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan