POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Seperti diketahui, pemeritah melali Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai bansos yang aktif hingga saat ini pada triwulan kedua 2025.
Dua contoh bansos yang kerap disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan NIK KTP penerima bansos BPNT atau bantua non tunai, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Anda Terima? Cek Status Pencairannya di Sini
Bansos BPNT 2025
BPNT merupakan bansos dari Kemensos RI yang disalurkan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah. Program ini berupa saldo non tunai.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahunnya.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, sayuran, dan lain sebagainya.
Adapun pencairan BPNT dilakukan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank milik negara dan PT Pos Indonesia bagi mereka yang belum dapat rekening.
Baca Juga: Status 'Ya' di PKH Artinya Apa? Simak Informasinya Seputar Bansos Tersebut
Cara Daftar Bansos BPNT
Pendaftan bansos BPNT 2025 dapat dilakukan dengan dua cara. Simak informasi selengkapnya.
1. Online
- Punya Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di perangkat Anda
- Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih 'Buat Akun Baru' apabila kamu belum punya.
- Isi Data Diri: Isi data diri sesuai, dengan NIK KTP dan Kartu Keluarga, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang diminta
- Unggah Dokumen: Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP di aplikasi tersebut
- Verifikasi Akun: Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos, setelah iu kamu akan menerima pesan di email
- Login dan Ajukan Usulan: Setelah akun diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu 'Daftar Usulan'
- Lengkapi Data Diri: Pastikan isi data diri sesuai dengan KTP
- Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan foto KTP dan foto tampak depan rumah
- Simpan Usulan: Ketuk tombol Tambah Usulan' untuk menyimpan data usulan Anda.