Cara bikin NPWP via online lewat sistem Coretax. (Sumber: Pinterest)

TEKNO

Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!

Sabtu 19 Apr 2025, 17:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem terbaru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

Sistem ini mulai bisa diakses publik sejak Rabu, 1 Januari 2025, dan menjadi solusi digital dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan hadirnya sistem Coretax ini, masyarakat tak lagi perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mendaftar NPWP.

Kini, semua proses dapat dilakukan secara online, langsung dari HP atau laptop, cukup dengan akses ke situs resmi https://pajak.go.id/coretaxdjp.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Apa Itu NPWP dan Siapa Saja yang Wajib Memilikinya?

Menurut laman resmi DJP, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang digunakan dalam rangka administrasi perpajakan.

Nomor ini menjadi tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP wajib dimiliki oleh.

Dengan memiliki NPWP, seseorang akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan seperti pinjaman bank, pengajuan kredit, hingga keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan.

Baca Juga: Viral Selebgram Traveler ini Kehilangan Sepeda di MRT Jakarta, Lapor Polisi Malah Minta Kwitansi Pembelian

Cara Daftar NPWP Online di Coretax 2025

Buat kamu yang belum memiliki NPWP dan ingin mendaftar dari rumah, berikut ini adalah langkah mudah yang bisa kamu ikuti melalui sistem Coretax DJP terbaru.

Jadi, jika kamu belum punya NPWP, tak perlu bingung lagi. Yuk, manfaatkan kemudahan ini dan daftar NPWP dari HP kamu sekarang juga.

Tags:
Cara Daftar NPWPCara Daftar NPWP OnlineCara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025NPWP pakai NIK KTPNPWP onlineNPWPNomor Pokok Wajib PajakCoretax DJPCoretax

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor