Bagi Anda yang mau mengetahui apakah kendaraan Anda tercacat melakukan pelanggaran dan masuk data tilang ETLE, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
- Masuk ke situs https://etle-pmj.id/ atau https://etle.polri.go.id/
- Klik Cek Data
- Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan
- Selanjutnya, klik Cek Data
- Setelah itu laman akan menampilkan apakah kendaraan And terekam melakukan pelanggaran
- Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan No Data Available
- Kalau Anda terkena tilang ETLE, maka akan muncul waktu, lokasi, status, dan juga tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran
- Apabila terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar sejumlah denda yang tertera
- Pembayaran denda dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA)
Demikian informasi mengenai cara melihat tilang ETLE secara online melalui Hp yang bisa dilakukan dengan mudah.