POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini panduan lengkap cara cek tilang ETLE secara online melalui Hp yang bisa dilakukan dengan mudah untuk semua wilayah.
Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial sejumlah kendaraan yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kendaraan-kendaraan yang kena tilang itu pun diketahui merupakan kendaraan prioritas seperti ambulans hingga Transjakarta yang terkena tilang saat berada di jalurnya sendiri.
Baca Juga: Sangat Mudah, Cara Cek Tilang ETLE via Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Polisi
Hal ini pun membuat masyarakat menjadi khawatir jika kendaraannya tiba-tiba saja terkena tilang elektronik walaupun dirasa tidak melanggar lalu lintas.
Alhasil, banyak masyarakat yang mencari tahu cara cek tilang elektronik atau ETLE untuk mengetahui apakah kendaraannya kena tilang atau tidak.
Dalam artikel ini akan dibagikan panduan lengkap cek tilang ETLE secara online melalui Hp.
Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa pemberlakuan tilang elektronik dilakukan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara dengan memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik.
Baca Juga: Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online
Para pengguna jalan raya yang terekam melakukan pelanggaran akan dikirimi surat tilang melalui E-mail maupun langsung ke rumah.
Berikut ini langkah-langkah mengecek tilang elektronik secara online untuk berbagai wilayah di Indonesia yang dapat dilakukan dengan mudah.