Cara Cek Bansos PKH 2025, Dana Disalurkan per Tahap ke Rekening KPM

Sabtu 19 Apr 2025, 05:00 WIB
Segera lakukan pengecekan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Segera lakukan pengecekan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) hadir di tengah masyarakat untuk membantu keluarga miskin atau rentan.

Bantuan ini menyasar pada kelurga yang memiliki anggota khusus seperti ibu hamil, balita, hingga lanjut usia (lansia).

Penyaluran bantuan sosial (bansos) ini dilakukan secara bertahap setiap tahunnya sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Lantas, bagaimana cara mengecek bansos PKH 2025? Untuk mengetahui status penerimaan Anda, simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Dana Subsidi Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Cair Rp750.000, NIK e-KTP Gagal Lolos DTSEN

Program Keluarga Harapan (PKH)

Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan bansos bersyarat dalam bentuk tunai.

Penerima bansos ini adalah mereka yang sebelumnya telah masuk dalam Data Terpadu Kesejaheraan Sosial (DTKS).

Saat ini, basis data penerima PKH telah diperbarui. Sehingga, untuk mendapatkan bantuan, masyarakat harus memenuhi standar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Nominal bansos PKH 2025 bervariasi tergantung pada masing-masing kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya.

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Baca Juga: Dana Bansos Rp500.000 dan Rp750.000 Mulai Cair ke Bank Mandiri, Apa Saja?

Jadwal pencairan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Berita Terkait

News Update